Upload gambar orang lain tanpa persetujuan terlebih dahulu merupakan pelanggaran serius di era digital saat ini. Tindakan ini melanggar hak privasi seseorang dan dapat berakibat fatal secara hukum maupun sosial.
Undang-Undang Hak Cipta dan UU ITE dengan tegas melarang penggunaan foto orang lain tanpa izin. Pasal 12 UUHC melarang pendistribusian potret untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan tertulis. Selain itu, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bagi siswa muslim, etika upload gambar orang lain harus sejalan dengan ajaran Islam tentang menjaga kehormatan sesama. Konsep amanah dalam agama mengajarkan kita untuk bertanggung jawab atas setiap tindakan, termasuk aktivitas di media sosial. Oleh karena itu, meminta izin sebelum mengunggah foto seseorang menjadi kewajiban moral dan hukum.
Program Digital Classroom di SMP Islam Terpadu Thariq Bin Ziyad mengajarkan pentingnya digital citizenship kepada siswa. Pendidikan ini mencakup pemahaman tentang hak privasi dan tanggung jawab dalam bermedia sosial yang berakhlak mulia.
Dampak pelanggaran upload gambar orang lain tidak hanya berupa sanksi hukum semata. Korban dapat mengalami trauma psikologis, kerusakan reputasi, hingga cyberbullying yang berkelanjutan. Masyarakat juga kehilangan rasa aman dalam beraktivitas di ruang publik karena takut difoto dan disebarluaskan tanpa sepengetahuan mereka.
Untuk menghindari pelanggaran tersebut, selalu minta persetujuan sebelum mengambil atau mengunggah foto seseorang. Hormati keputusan orang yang menolak difoto atau disebarluaskan gambarnya. Edukasi diri tentang batasan hukum dan etika digital melalui sumber terpercaya seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sangat penting dilakukan secara berkelanjutan.
Comments are closed